Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku KDRT di Bandung

    Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku KDRT di Bandung

    BANDUNG - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap BD (38) pelaku penganiayaan terhadap istrinya BD di tempat Persembunyiannya apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada media pada selasa (18/7/23).

    “Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Tersangka ditangkap selasa 18 Juli 2023 jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung, ” jelas Galih.

    Lebih lanjut Ipda Galih mengatakan bahwa, pelaku baru tiba di Mapolres Tangsel selasa pagi dan saat ini pelaku BD dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuam dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel.

    “Terkait informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali, ”jelas Galih.

    Sebelumnya di media sosial ramai dengan postingan berupa cuplikan video seorang perempuan berteriak histeris diseret seorang laki-laki disebuah perumahan pada malam hari.

    Diketahui, perempuan tersebut bernama TM yang tengah hamil muda, dianiaya suaminya sendiri BD di rumah mereka, yang beralamat di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel pada Rabu malam, 12 Juli 2023.

    Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan peristiwa KDRT tersebut.Aksi penganiayaan yang dilakukan BD kepada istrinya mengakibatkan sang istri luka dan lebam di wajah dan matanya.Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor. 

    Kasi Humas juga membantah kabar yang menyatakan pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

    “Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring, itu tidak benar. Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU, ” ujar Ipda Galih, Jumat 14 Juli 2023. (***)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana...

    Artikel Berikutnya

    Korban Penganiayaan di Tangsel Polda Metro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami